Judul Buku | : | ASAS-ASAS HUKUM PIDANA | |
Pengarang | : | Prof. Moeljatno, S.H. | |
Penerbit | : | Rineka Cipta | |
Cetakan | : | Cetakan Ke-9 | |
Tahun Terbit | : | 2015 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 234 | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 14 x 20 | |
Berat | : | 250 | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp 48,000 | |
Bayar | : | Rp 41.000 | |
Stock | : | 1 |
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
Pengarang : Prof. Moeljatno, S.H.
Penerbit : Rineka Cipta
Pengarang : Prof. Moeljatno, S.H.
Penerbit : Rineka Cipta
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
1. Tentang Hukum Pidana dan Ilmu Hukum Pidana
2. Ilmu Hukum Pidana dan Kriminologi
3. Hukum Pidana Indonesia
4. Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Militer, dan Hukum Pidana Fiskal
5. Asas Hukum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege
6. Perubahan dalam Peru ndang-u ndangan Hukum Pidana Menurut Tempat Terjadinya Perbuatan
7. Batas-batas Berlakunya Peru ndang-u ndangan Hukum Pidana Menurut Tempat Terjadinya Perbuatan
8. Istilah Perbuatan Pidana
9. Unsur-unsur atau Elemen-elemen Perbuatan Pidana
10. Cara atau Teknik untuk Merumuskan Perbuatan Pidana
11. Pembagian Perbuatan Pidana dalam Kejahatan dan Pelanggaran
12. Pembagian Lain dari Perbuatan Pidana
13. Locus Delicti, Tempus Delicti
14. Tentang Kelakuan atau Tingkah Laku
15. Tentang Akibat dan Hubungan Kausal
16. Teori Conditio Sine Qua Non
17. Teori yang Menggeneralisasi
18. Teori yang Mengindividualisasi
19. Teori Objektif Nachtragliche Prognose
20. Teori Relevansi
21. Hubungan Kausal Kelakuan Negatif
22. Apakah Mungkin Lebih dari Satu Kelakuan yang Menjadi Musabab dari Suatu Akibat?
23. Tentang Istilah 'Akibat Langsung"
24. Sifat Melawan Hukumnya Perbuatan Pidana
25. Alasan Pembenar, Alasan Pemaaf, dan Alasan Penghapus Penuntutan
26. Tentang Daya Paksa (Overmacht)
27. Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
28. Tentang Melaksanakan Undang-Undang dan Perin.
tah jabatan
29. Pertanggungjawabannya dalam Hukum Pidana..
30. Kernampuan Bertanggung jawab
31. Kesengajaan
32. Kesengajaan atau Kealpaan Mengenai Sesuatu Unsur Delik yang Tertentu, Pro Parte Dolus, Pro Parte Cutpa, Kesengajaan Berwarna
33. Error in Persona dan Aberatio, Ictus"
34. Kealpaan
35. Kealpaan yang Disadad dan yang tidak Disadari
36. Delict Culpoos yang Sesungguhnya dan Delict Cul¬poos yang tidak Sesungguhnya
37. Dapatkah Culpa Hapus Karena Kealpaan (Kesalaha) Orang Lain?
1. Tentang Hukum Pidana dan Ilmu Hukum Pidana
2. Ilmu Hukum Pidana dan Kriminologi
3. Hukum Pidana Indonesia
4. Hukum Pidana Umum, Hukum Pidana Militer, dan Hukum Pidana Fiskal
5. Asas Hukum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege
6. Perubahan dalam Peru ndang-u ndangan Hukum Pidana Menurut Tempat Terjadinya Perbuatan
7. Batas-batas Berlakunya Peru ndang-u ndangan Hukum Pidana Menurut Tempat Terjadinya Perbuatan
8. Istilah Perbuatan Pidana
9. Unsur-unsur atau Elemen-elemen Perbuatan Pidana
10. Cara atau Teknik untuk Merumuskan Perbuatan Pidana
11. Pembagian Perbuatan Pidana dalam Kejahatan dan Pelanggaran
12. Pembagian Lain dari Perbuatan Pidana
13. Locus Delicti, Tempus Delicti
14. Tentang Kelakuan atau Tingkah Laku
15. Tentang Akibat dan Hubungan Kausal
16. Teori Conditio Sine Qua Non
17. Teori yang Menggeneralisasi
18. Teori yang Mengindividualisasi
19. Teori Objektif Nachtragliche Prognose
20. Teori Relevansi
21. Hubungan Kausal Kelakuan Negatif
22. Apakah Mungkin Lebih dari Satu Kelakuan yang Menjadi Musabab dari Suatu Akibat?
23. Tentang Istilah 'Akibat Langsung"
24. Sifat Melawan Hukumnya Perbuatan Pidana
25. Alasan Pembenar, Alasan Pemaaf, dan Alasan Penghapus Penuntutan
26. Tentang Daya Paksa (Overmacht)
27. Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
28. Tentang Melaksanakan Undang-Undang dan Perin.
tah jabatan
29. Pertanggungjawabannya dalam Hukum Pidana..
30. Kernampuan Bertanggung jawab
31. Kesengajaan
32. Kesengajaan atau Kealpaan Mengenai Sesuatu Unsur Delik yang Tertentu, Pro Parte Dolus, Pro Parte Cutpa, Kesengajaan Berwarna
33. Error in Persona dan Aberatio, Ictus"
34. Kealpaan
35. Kealpaan yang Disadad dan yang tidak Disadari
36. Delict Culpoos yang Sesungguhnya dan Delict Cul¬poos yang tidak Sesungguhnya
37. Dapatkah Culpa Hapus Karena Kealpaan (Kesalaha) Orang Lain?
Share This Article
0 comments:
Posting Komentar