Judul Buku : Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik
Pengarang : Siti Malikhatun Badriyah
Penerbit : Sinar Grafika
Cetakan : Ke-1
Tahun Terbit : 2016
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : 204
Kertas Isi : HVS
Cover : Flexi
Ukuran : 15 x 23 cm
Berat : 300
Kondisi : Baru
Harga : Rp63,000 DISKON20%
Bayar : Rp50.400
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
BAB 2 SISTEM PENEMUAN HUKUM
Sistem Hukum dan Sistem Penemuan Hukum
Berbagai Aliran Penemuan Hukum
Metode Penemuan Hukum
Masyarakat Prismatik dan Sistem Penemuan Hukumnya
BAB 3 KEADILAN SEBAGAI DAMBAAN DAN LANDASAN PENEGAKAN HUKUM
Keadilan suatu Dambaan
Pancasila sebagai Pilar Penegakan Hukum
Hakim Memutus Perkara Berbasis Nilai Keadilan
BAB 4 PENEMUAN HUKUM PADA ERA TRANSISI
Dinamika Perubahan Hukum dan Masyarakat pada Era Transisi
Dampak Sociological jurisprudence terhadap Hakim dalam, Memutus Perkara
Penyelesaian Perkara oleh Hakim dalam Hal Tidak Ada/Tidak Jelas Peraturan Hukumnya
Peran Hakim dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsscepping) pada Era Transisi
BAB 5 IMPLIKASI PEMBARUAN HUKUM NASIONAL TERHADAP PERAN HAKIM DALAM PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING)
Penegakan Hukum dan Pembaruan Hukum Nasional
Pembaruan Hukum Nasional Berpilar Pancasila
Pembaruan Hukum Nasional dan Peran Hakim dalam Penegakan Hukum
BAB 6 PENEMUAN HUKUM SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KESEIMBANGAN KONTRAK/ PERJANJIAN
Asas Hukum Perjanjian suatu Sumber Penemuan Hukum
Asas-Asas Hukum Perjanjian dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Unidroit, dan New Burgerlijke Wetboek
Perkembangan Perjanjian Seiring dengan Perkembangan Masyarakat
Momentum Terjadinya Perjanjian
Hubungan Hukum Antara Para Pihak dalam Perjanjian
Mencari Makna Perjanjian/Kontrak dengan Penemuan Hukum
Keseimbangan sebagai Sentra Pencarian Makna Kontrak
BAB 7 JAMINAN FIDUSIA SUATU PENEMUAN HUKUM DALAM HUKUM JAMINAN
Lahirnya Jaminan Fidusia karena Kebutuhan Masyarakat
Pengakuan Jaminan Fidusia di Belanda
Jaminan Fidusia sebagai Lembaga Jaminan suatu Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) oleh Hakim
Perkembangan Jaminan Fidusia di Indonesia
BAB 8 PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
PROFIL PENULIS
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Share This Article
0 comments:
Posting Komentar