Judul Buku | : | Pengantar Hukum Perusahaan | |
Pengarang | : | Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU – Dr. L. Wira Pria Suhartana, S.H., M.H. | |
Penerbit | : | Prenadamedia Group | |
Cetakan | : | Ke-1 | |
Tahun Terbit | : | 2016 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 284 | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 15 x 23 | |
Berat | : | 400 | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp 80,000 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp 68,000 | |
Stock | : | 1 |
Pengantar Hukum Perusahaan
Pengarang : Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU – Dr. L. Wira Pria Suhartana, S.H., M.H.
Penerbit : Prenadamedia Group
Daftar Isi
KATA PENGANTAR DAFTAR ISI
BAB I MAKNA PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
- Perkumpulan
- Perkumpulan dalam Arti Sempit
2, Perkumpulan dalam Arti Luas
- Perbuatan Perniagaan
- Perusahaan dan Menjalankan Perusahaan
- Organisasi Perusahaan
- Perusahaan Perseorangan
- Badan Usaha yang Berbentuk Persekutuan
- Badan Usaha Berbadan Hukum (Korporasi)
BAB 11 PERSEKUTUAN PERDATA
- Hukum Persekutuan
- Pengurusan
- Bubarnya Persekutuan
- Hubungan Persekutuan Perdata dengan Firma dan Persekutuan Komanditer
- Personalitas Persekutuan Perdata
- Pemasukan
- Bentuk-bentuk Persekutuan Perdata
- Pengurusan Persekutuan Perdata
- Pembagian Keuntungan clan Kerugian
- Tanggung Jawab Sekutu
- Pembubaran clan Pemberesan
- Lampaunya Waktu yang Diperjanjikan
- Musnahnya Barang yang Menjadi Pokok Persekutuan
- Selesainya Perbuatan yang Menjadi Pokok Persekutuan
- Pengakhiran oleh Beberapa atau Salah Seorang Sekutu
- Kematian Salah Satu Sekutu atau Adanya Pengampuan atau Kepailitan Terhadap Salah Seorang Sekutu
BAB III PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA
- Pengertian Persekutuan dengan Firma
- Pendirian Firma
- Status Hukum Persekutuan dengan Firma
- Tanggung Jawab Sekutu
- Pembubaran dan Pemberesan
BAB IV PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)
- Pengertian
- Jenis-jenis Sekutu
- Jenis-jenis Persekutuan Komanditer
- Pendirian Persekutuan Komanditer
- Pendiri Perseroan
- Nama Perseroan
- Maksud clan Tujuan Berta Kegiatan Usaha
- Modal Perseroan
- Pengurus Perseroan
- Hak, Kewajiban: Tanggung Jawab Masing-masing Sekutu
- Pembagian Keuntungan clan Kerugian Persekutuan
- Status Hukum Persekutuan Komanditer
- Hubungan Intern di Antara Para Sekutu
- Hubungan Ekstern Sekutu dengan Pihak Ketiga
- Pertanggungjawaban Hukum CV
- Jenis Persekutuan Komanditer
- Kewajiban Pajak
- Berakhirnya Persekutuan Komanditer
BAB V PERSEROAN TERBATAS
- Dasar Hukum
- Pengertian
- Jenis-Jenis PT
- Pendirian, Pendaftaran, clan Pengumuman PT
- Struktur Permodalan Perseroan Terbatas
- Permodalan
- Saham
- Konsep Tanggung Jawab
- Hak Pemegang Saham Klasifikasi Saham
- Gadai clan Fiduciare Saham
7, Perlindungan Pemegang Saham
- Penggunaan Laba
- Tanggung Jawab Sosial (CSR)
- Perubahan Anggaran Dasar
- Hak-hak Pemegang Saham
- Organ PT
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Komisaris
- Direksi
- Tindakan PT Berhubungan dengan Bank
- Penggabungan (Merger)
- Peleburan (KonsolidasilConsolidation)
- Pengambilalihan (Akuisisi/Acqusition)
- Pemeriksaan, Pembubaran, clan Likuidasi PT
- Pemeriksaan Perseroan
- Pembubaran Perseroan
- Pembubaran Perseroan Secara Sukarela atau Voluntary Winding Up
- Pembubaran atas Perseroan yang Tidak Terclaftar (Winding Up Of Unregistered Company)
- Perizinan yang Diperlukan
- Bentuk-bentuk Khusus Perseroan Terbatas
- PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN)
- PT Penanaman Modal Asing (PT PMA)
- PT sebagai Kelompok Usaha
BAB VI PERUSAHAAN NEGARA
- Perusahaan Perseroan (Pesero)
- Pengertian
- Dasar Hukum
- Organ PT Pesero
- Perusahaan Umum (Perum)
- Pengertian
- Organ Perum
- Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, clan Pembubaran BUMN
- Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit, clan Komite Lain
- Tindakan Perum Berhubungan dengan Bank
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Pengertian
- Modal clan Saham
- Organ Perusahaan Daerah
- Organ Perusahaan Daerah Setelah Berlakunya Permendagri No. 2 Tahun 2007
- Badan Usaha Milik Daerah Setelah Berlakunya UU No. 23 Tahun 2014
- Perusahaan Umum Daerah
- Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)
BAB VII KOPERASI
- Dasar Hukum
- Pengertian
- Syarat Pembentukan
- Anggaran Dasar Koperasi
- Status Badan Hukum
- Keanggotaan
- Perangkat Organisasi
- Pengurus
- Kewenangan Bertindak Pengurus
- Pengawas
- Tindakan Koperasi Berhubungan dengan Bank
BAB VIII DANA PENSION
- Dasar Hukum
- Pengertian
- Status Badan Hukum
- Jenis Dana Pensiun
- Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan
- Struktur Organisasi
- Pengurus
- Dewan Pengawas
- Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan
- Kewenangan Bertindak
- Tindakan Dana Pensiun Berhubungan dengan Bank
BAB IX YAYASAN
- Dasar Hukum
- Pendirian Yayasan
- Tujuan Yayasan
- Organ Yayasan
- Pembina
- Pengurus
- Pengawas
- Kewenangan Bertindak
- Tindakan Yayasan Berhubungan dengan Bank
- Perguruan Tinggi Negeri
- Organ Perguruan Tinggi Negeri
- Majelis Wali Amanat
- Dewan Audit
- Senat Akademik
BAB X DOKTRIN MODERN DALAM PERSEROAN TERBATAS
- Doktrin Piercing the Corporate Veil
- Pendahuluan
- Piercing the Corporate Veil
- Piercing the Corporate Veil Terhadap Direksi PT
- Doktrin Ultra Vires
- Pendahuluan
- Seputar Doktrin Ultra Vires
- UUPT dan Doktrin Ultra Vires
- Ultra Vires Doktrin yang Integral
- Bentuk-bentuk Umum Penyimpangan Doktrin
Ultra Vires
- Tinjauan Terhadap Ratifikasi dan Pemulihan
- Upaya Penegakan Hukum
- Doktrin Fiduciary Duty
- Pengertian Fiduciary Duty
- Pengertian Tanggung Jawab Hukum
- Jenis-jenis Fiduciary Duty
- Tuntutan Terhadap Pelanggaran Fiduciary Duty
- Kaitan Fiduciary Duty dengan Pranata Hukum Lain
LAMPIRAN
DAFTAR PUSTAKA
TENTANG PENULIS
Share This Article
0 comments:
Posting Komentar