Selamat datang di toko Buku Online kami Buku Diskon,Murah Ajibayustore

Rabu, 15 Juni 2016

Bagian 2 Pelajaran Hukum Pidana.Adami Chazawi

AJIBAYUSTORE  Judul Buku : Bagian 2 Pelajaran Hukum Pidana

Judul Buku:Bagian 2 Pelajaran Hukum Pidana
Pengarang:Drs. Adami Chazawi, S.H.
Penerbit:Rajawali Pers
Cetakan: Ke-6
Tahun Terbit:2014
Bahasa:Indonesia
Jumlah Halaman:236
Kertas Isi:HVS
Cover:Soft
Ukuran:14 x 21
Berat:300
Kondisi:Baru
Harga: Rp       59,000diskon 15%
Bayar: Rp       50,150
Stock:1


Bagian 2 Pelajaran Hukum Pidana
Pengarang : Drs. Adami Chazawi, S.H.
Penerbit : Rajawali Pers

DAFTAR ISI

BAB I PENAFSIRAN DAIAM HUKUM PIDANA
  1. Pentingnya Penafsiran dalam Hukum Pidana
  2. Macam-macam Penafsiran dalam Hukum Pidana

BAB II DASAR-DASAR YANG MENYEBABKAN TIDAK DIPIDANANYA PEMBUAT
  1. Dasar Peniadaan Pidana dalam Undang-undang
  2. Dasar Peniadaan Pidana dalam Undang­undang yang Bersifat Umum
  3. Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan karena Jiwa Cacat dalam Pertumbuh­annya, dan Jiwa Terganggu karena Penyakit
  4. Daya Paksa (Overmacbt)
  5. Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
  6. Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces)
  7. Menjalankan Perintah Undang-undang (Wettelijk voorscbtift)
  8. Menjalankan Perintah Jabatan (Ambtelijk Bevel)
  9. Menjalankan Perintah Jabatan yang Tidak Sah dengan Iktikad Baik
  10. Dasar Peniadaan Pidana Khusus
  11. Dasar Peniadaan Pidana di Luar Undang-undang
  12. Kebilangan Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan (Secara Materiil dalam Fungsinya yang Negatif)
  13. Dasar Peniadaan Pidana karena Ketiadaan Unsur Kesalaban pada Si Pembuat

BAB III. DASAR-DASAR YANG MENYEBABKAN
DIPERBERATNYA PIDANA
  1. Dasar Pemberatan Pidana Umum
  2. Dasar Pemberatan Pidana karena Jabatan
  3. Melanggar suatu Kewajiban Khusus dari Jabatan
  4. Melakukan Tindak Pidana dengan Menggunakan Kekuasaan Jabatan
  5. Melakukan Tindak Pidana dengan Meng­gunakan Kesempatan dari Jabatan
  6. Melakukan Tindak Pidana dengan Menggunakan Sarana Jabatan
  7. Dasar Pemberatan Pidana dengan Meng­gunakan Sarana Bendera Kebangsaan
  8. Dasar Pemberatan Pidana karma Pengulangan (Recidive)
  9. Dasar Pemberatan Pidana Khusus

BAB IV DASAR-DASAR DIPERINGANNYA PIDANA BAGI PEMBUAT
  1. Dasar-dasar yang Menyebabkan Diperingannya Pidana Umum
  2. Menurut KUHP. Belum Berumur 16 Tabun
  3. Menurut UU No. Tabun 1997: Anak yang Umurnya Telah Mencapai 8 Tabun Tetapi Belum 18 Tabun dan Belum Pernab Kawin
  4. Perihal Percobaan Kejahatan dan Pembantuan Kejahatan
  5. Dasar-dasar yang Menyebabkan Diperingannya Pidana Khusus

BAB V PERBARENGAN TINDAK PIDANA (CONCURSUS ATAU SAMENLOOP)
  1. Pengertian Perbarengan Tindak Pidana
  2. Perbarengan Peraturan (Concursus Idealis atau Eendaadse Samenloop)
  3. Perbuatan Berlanjut (Vbortgezette Handeling)
  4. Perbarengan Perbuatan (Concursus Realis atau Meerdaadse Samenloop)

BAB VI HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HAPUSNYA HAK NEGARA UNTUK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
  1. Hapusnya Hak Negara untuk Menuntut Pidana
  2. Perbuatan yang Telab Diputus dengan Putusan yang Telah Menjadi Tetap
  3. Sebab Meninggalnya Pembuat
  4. Sebab Telab Lampau Waktu atau Kadaluwarsa (Ve)janng)
  5. Sebab Penyelesaian di Luar Pengadilan (Ajkoop)
  6. Sebab Amnesti dan Abolisi
  7. Hapusnya Hak Negara untuk Menjalankan Pidana
  8. Sebab Meninggalnya Terpidana
  9. Sebab Kadaluwarsa
  10. Sebab Pemberian Grasi

BAB VII MENGAJUKAN DAN MENARIK PENGADUAN DALAM HAL KEJAHATAN ADUAN
  1. Hak Mengajukan Pengaduan
  2. Menarik Pengaduan

BAB VIII AJARAN KAUSALITAS
  1. Pentingnya Ajaran Kausalitas
  2. Macam-macam Ajaran Kausalitas
  3. Teoti Qonditio Sine Qua Non
  4. Teod-teori yang Mengindividualisir
  5. Teofi-teori yang Menggeneralisir
  6. Ajaran Kausalitas dalam Hal Perbuatan Pasif

DAFTAR PUSTAKA


Share This Article


0 comments:

Posting Komentar

Copyright © 2015. AJIBAYUSTORE - All Rights Reserved ALAMAT JALAN KEBANGKITAN NASIONAL TOKO BUKU NO.81 SOLO JAWA TENGAH KONTAK:0857 2823 4422
Creating Website Miko Bayu Saputra