Judul Buku | : | Bagian 2 Pelajaran Hukum Pidana | |
Pengarang | : | Drs. Adami Chazawi, S.H. | |
Penerbit | : | Rajawali Pers | |
Cetakan | : | Ke-6 | |
Tahun Terbit | : | 2014 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | 236 | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 14 x 21 | |
Berat | : | 300 | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp 59,000 | diskon 15% |
Bayar | : | Rp 50,150 | |
Stock | : | 1 |
Bagian 2 Pelajaran Hukum Pidana
Pengarang : Drs. Adami Chazawi, S.H.
Penerbit : Rajawali Pers
DAFTAR ISI
BAB I PENAFSIRAN DAIAM HUKUM PIDANA
- Pentingnya Penafsiran dalam Hukum Pidana
- Macam-macam Penafsiran dalam Hukum Pidana
BAB II DASAR-DASAR YANG MENYEBABKAN TIDAK DIPIDANANYA PEMBUAT
- Dasar Peniadaan Pidana dalam Undang-undang
- Dasar Peniadaan Pidana dalam Undangundang yang Bersifat Umum
- Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan karena Jiwa Cacat dalam Pertumbuhannya, dan Jiwa Terganggu karena Penyakit
- Daya Paksa (Overmacbt)
- Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
- Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces)
- Menjalankan Perintah Undang-undang (Wettelijk voorscbtift)
- Menjalankan Perintah Jabatan (Ambtelijk Bevel)
- Menjalankan Perintah Jabatan yang Tidak Sah dengan Iktikad Baik
- Dasar Peniadaan Pidana Khusus
- Dasar Peniadaan Pidana di Luar Undang-undang
- Kebilangan Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan (Secara Materiil dalam Fungsinya yang Negatif)
- Dasar Peniadaan Pidana karena Ketiadaan Unsur Kesalaban pada Si Pembuat
BAB III. DASAR-DASAR YANG MENYEBABKAN
DIPERBERATNYA PIDANA
DIPERBERATNYA PIDANA
- Dasar Pemberatan Pidana Umum
- Dasar Pemberatan Pidana karena Jabatan
- Melanggar suatu Kewajiban Khusus dari Jabatan
- Melakukan Tindak Pidana dengan Menggunakan Kekuasaan Jabatan
- Melakukan Tindak Pidana dengan Menggunakan Kesempatan dari Jabatan
- Melakukan Tindak Pidana dengan Menggunakan Sarana Jabatan
- Dasar Pemberatan Pidana dengan Menggunakan Sarana Bendera Kebangsaan
- Dasar Pemberatan Pidana karma Pengulangan (Recidive)
- Dasar Pemberatan Pidana Khusus
BAB IV DASAR-DASAR DIPERINGANNYA PIDANA BAGI PEMBUAT
- Dasar-dasar yang Menyebabkan Diperingannya Pidana Umum
- Menurut KUHP. Belum Berumur 16 Tabun
- Menurut UU No. 3 Tabun 1997: Anak yang Umurnya Telah Mencapai 8 Tabun Tetapi Belum 18 Tabun dan Belum Pernab Kawin
- Perihal Percobaan Kejahatan dan Pembantuan Kejahatan
- Dasar-dasar yang Menyebabkan Diperingannya Pidana Khusus
BAB V PERBARENGAN TINDAK PIDANA (CONCURSUS ATAU SAMENLOOP)
- Pengertian Perbarengan Tindak Pidana
- Perbarengan Peraturan (Concursus Idealis atau Eendaadse Samenloop)
- Perbuatan Berlanjut (Vbortgezette Handeling)
- Perbarengan Perbuatan (Concursus Realis atau Meerdaadse Samenloop)
BAB VI HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HAPUSNYA HAK NEGARA UNTUK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
- Hapusnya Hak Negara untuk Menuntut Pidana
- Perbuatan yang Telab Diputus dengan Putusan yang Telah Menjadi Tetap
- Sebab Meninggalnya Pembuat
- Sebab Telab Lampau Waktu atau Kadaluwarsa (Ve)janng)
- Sebab Penyelesaian di Luar Pengadilan (Ajkoop)
- Sebab Amnesti dan Abolisi
- Hapusnya Hak Negara untuk Menjalankan Pidana
- Sebab Meninggalnya Terpidana
- Sebab Kadaluwarsa
- Sebab Pemberian Grasi
BAB VII MENGAJUKAN DAN MENARIK PENGADUAN DALAM HAL KEJAHATAN ADUAN
- Hak Mengajukan Pengaduan
- Menarik Pengaduan
BAB VIII AJARAN KAUSALITAS
- Pentingnya Ajaran Kausalitas
- Macam-macam Ajaran Kausalitas
- Teoti Qonditio Sine Qua Non
- Teod-teori yang Mengindividualisir
- Teofi-teori yang Menggeneralisir
- Ajaran Kausalitas dalam Hal Perbuatan Pasif
DAFTAR PUSTAKA
Share This Article
0 comments:
Posting Komentar