Judul | : | HUKUM E-COMMERCE DAN INTERNET DENGAN FOKUS DI ASIA PASIFIK | |
Pengarang | : | Assafa Endeshaw | |
Penerbit | : | Pustaka Pelajar | |
ISBN | : | 979-2456-80-8 | |
Cet/ Edisi | : | Cet 1 | |
Tahun Terbit | : | 2007 | |
Bahasa | : | Indonesia | |
Jumlah Halaman | : | xix + 498 hlm | |
Kertas Isi | : | HVS | |
Cover | : | Soft | |
Ukuran | : | 16 x 24 cm | |
Berat | : | 800 Gram | |
Kondisi | : | Baru | |
Harga | : | Rp. 75.000,- | |
Bayar | : | Rp. 64.000,- | |
Stock | : | 1 |
HUKUM E-COMMERCE DAN INTERNET DENGAN FOKUS DI ASIA
PASIFIK
Pengarang : Assafa Endeshaw
Penerbit : Pustaka Pelajar
DAFTAR ISI :
BAGIAN
PERTAMA: UMUM
Bab 1. Hukum
dan Teknologi Informasi
Pengantar
Bagian 1. Persoalan Umum yang Diselesaikan dengan
Hukum
Persoalan
Sosial dan Budaya
Personal
Stabilitas Finansial Gan Keamanan
Personlan
Maizajemen dan Eksploitasi Inforinasi
Personlan
Privasi Personal
Bagian 2. Bentuk Umum Aturan Hukum pada Teknologi Informasi
Keadaan
Sunlit bagi Hukum dalmn Memperlakukan Teknologi Informasi
Reaksi Hokum
atas Teknologi Informasi dalam Fungsi Teknologi
Reaksi Hukum
terhadap Teknologi Informasi dalam Kapasitas Infortnasi
Reaksi Hokum
atas Pengaruh Teknologi Informasi
Kebutuhan
terhadap Alternatif
Kesimpulan
Bab 2. Cyberlaw di Singapura: Sebuah Sipnosis
Pengantar
Bagian 1. Regulasi Internet
Bagian 2. Hukum Penyalahgunaan Komputer
Bagian 3. Undang-Undang Transaksi Elektronik
Bagian 4. Kekayaan Intelektual
Bagian 5. Perlindungan Konsumen
Kesimpulan
BAGIAN KEDUA:
PENGATURAN INTERNET
Bab 3.
Mengatur Internet: Sebuah Usaha yang Sia-Sia?
Pengantar
Bagian 1. Pengaturan terhadap Muatan Internet secara
Keseluruhan
Bagian 2. Peranan Kekayaan Intelektual (KI) di
Internet
Dampak
terhadap Hak Cipta
Dampak
terhadap Merk Dagang
Bagian 3. Dampak Lain dari Internet
Kesimpulan
Bab 4. Singapura Berusaha Mengendalikan Internet
Pengantar
Solusi Singapura
no Hukum
Sebelum Undang-Uiidang yang Baru
Regim Pengaturan Baru
Kesimpulan
Bab 5. UU Penyalahgunaan Komputer di Singapura
Pengantar
Bagian 1. Konsep dan Definisi
Definisi
Komputer
Kejahatan/Penyalahgunaan
Komputer
Hukum Sipil
Versus Hokum Criminal
Bagian 2. Ruang Lingkup Cma 1993
Pelanggaran
Menurut CMA
Bukti dan
Juridiksi
Bagian 3. Perubahan Terbaru pada Hukum Penyalahgunaan
Komputer
Bagian 4. Pengembangan dalam Penggunaan COMA
Tidak adanya
Kasus yang dilaporkan
Laporan Pers
Isu-isu yang
Mengeinuka
Kesimpulan
Bab 6.
Penelitian Tentang Regulasi Internet di Asia-Pasifik
Pengantar
Bagian 1. Kontrol Akses ke
Internet
Kendall akses sepenuhnya oleh negara
Aturan yang Ditetapkan Sendiri oleo Industri
Pendekatan
'Sentithan Brogan'
Bagian 2
Regulasi Isi
Australia
Cina
Malaysia
Korea
Selatan
Taiwan
Thailand
Bagian 3. Perlindungan Privacy dan Keamanan
Australia
Cina
Hong Kong
Jepang
Malaysia
Selandia
Baru
Filipina
Korea
Selatan
Taiwan
Thailand
Kesimpulan
BAGIAN
KETIGA: HUKUM E-COMMERCE
Bab 7. Hukum E-Commerce yang Layak
Pengantar
Bagian 1. Sifat Kontrak Online: Penyusunan Bukti dan
Validitas
Penawaran
Gan Penerimami
Bukti
Kontrak
Pelaksaman
Kontrak (Yttrisdiksi)
Bagian 2. Pendekatan Reaktif/Spekulatif dalam
Pernbuatan Hukum E-Commerce
Bagian 3. Kebutuhan akan Per anjian Internasional
untuk Mengatur E-Commerce
Kesimpulan
Bab 8.
'Undang-Undang' E-Commerce Singapura
Pengantar
Bagian 1. Kerangka Umum E-commerce di Singapura
Bagian 2. Undang-undang Transaksi Elektronik
Komponeti-komponen
Denting ETA
Kesimpulan
Bab 9. SkemaCaseTrust'Singapura
Pengantar
Bagian 1. Peranan Casetrust
Bagian 2. Persoalan Hokum yang Menonjol
Status Hukum
Trustmark
Pertanggiingjawaban
Petugas Trustmark
Kesimpulan
Bab 10.
Undang-Undang E-Commerce di Asia-Pasifik
Pendahuluan
Perkembangan Umum
Australia
Cina
Hong Kong
no Perketnbangan Lain
Jepang
Malaysia
Undang-undang Tanda Tangan Digital 1997
Perkembangan Lain
Selandia Baru
Filipina
Korea Selatan
Perkeinbangan
Lain
Taiwan
Thailand
Simpulan
BAGIAN
KEEMPAT. TOPIK-TOPIK KHUSUS
Bab 11. Ancaman
Nama Domain terhadap Sistem Merk Dagang
Pengantar
Bagian 1. Masalah yang Ditimbulkan oleh Overlap Nama
Domain dengan Merk
Bagian 2. Tanggapan Hokum terhadap Masalah
Tumpang tindih Merk
Per anjian
dan Pertindang-undangan yang Berkaitan
Bagian 3
Keputusan Pengadilan Inggris
Keputusan Pengadilan Amerika Serikat
Kesimpulan
Bab 12.
Penyelesaian Perselisihan Nama Domain: Usulan dan Langkah Administratif
Pengantar
Bagian 1. Ketidakmarnpuan Hokum Saat Ini
dalam Mernecahkan Perselisihan Nama Domain
Bagian 2. Laporan Organisasi Kepernilikan Kekayaan
Intelektual Dunia
Isu Kekayaan
Intelektual
Petnecahan
Masalah Perselisiltan
Bagian 3
Kemunculan Aturan Administratif Nama Domain
Kesimpulan
Bab 13.
Perlindungan Konsumen dalam Cyberspace:
Kembali ke Prinsip
"Risiko Ditanggung Pembeli"?
Pengantar
Bagian 1. Perlindungan Konsumen di 'Dunia Nyata'
Perlindungan
inenurut perjanjian dan Undang-Undang Kerugian
Langkall Administrated (Undang-Undang Pidana)
Akses Hokum dan Ganti Rugl
Bagian 2. Pengaruh Transaksi Online terhadap Perlindungan Konsumen
Ledakan
Informasi di Net
Persoalan
Privacy
Bagian 3. Solusi yang Mengemuka untuk Perlindungan
Konsumen Net
Membangkitkan
Kepercayaan melalui Petunjuk
Pelalcsanaan
Pembongkaran
Malpraktek Bisnis Net
Penyelesaian
Perselisihan
Kesimpulan
BAGIAN
KELIMA: MASA DEPAN CYBERLAW
Bab 14.
Penyusunan Undang-undang Dunia Maya:
Penunjuk
Galan ke Depan
Pendahuluan
Bagian 1. Perkembangan di Amerika Serikat
Pengaturan
Internet
E-commerce
Bagian 2. Perkembangan di Uni Eropa
Peraturan
Internet
E-commerce
Bagian 3. Inisiatif dari Organisasi International
Organisasi Keija samba Gan Pembangunan Ekonomi
Organisasi Keija samba Gan Pembangunan Ekonomi
(OECD)
Kaman Dagang
Internasional (ICC)
Komisi PBB
mengenai Unclang-undang Perdagangan Internasional (UNCITRAL)
Organ
isasi-organisasi Internasional Lain
Bagian 4. Kian Bekembangkan Undang-Undang Piranti
Lunak
Sifat dari Persoalan
Aturan Pelaksanaan
Bagian 5. Persoalan Menonjol yang Perlu Penyelesaian
Tanda tangan
Elektronls tau Digital
Sistem
Pembayaran
Perpajakan
Penyelesaian
Sengketa
Simpulan
Share This Article
0 comments:
Posting Komentar